kip lhok
Beranda / /

  • Lindungi Ketepatan Subsidi, Pengguna LPG 3 Kg Wajib Daftar
    Nasional | 10 bulan lalu
    Lindungi Ketepatan Subsidi, Pengguna LPG 3 Kg Wajib Daftar

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Pengguna LPG Tabung 3 Kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur/pangkalan resmi.